Pengikut

Senin, 18 Oktober 2010

BENDUNG PAMARAYAN

Balai Besar Wilayah Sungai Cidano-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Direjen SDA DPU RI), kegiatan penambangan pasir di Sungai Ciujung dapat merusak ekosistem sungai cepat atau lambat.  
“Kegiatan penambangan pasir liar atau ilegal Sungai Ciujung di badan Bendung Pamarayan masih dalam tahap penanganan DPLH dan bekerjasama dengan BBWSC3 Dirjen SDA DPU RI sebagai pemilik kewenangan wilayah Sungai Ciujung,” 
“Penambangan tidak boleh pula menimbukan efek buruk bagi yang lainnya seperti infrastruktur jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar